NAMA : ARIEN KURNIAWAN
NPM : 21210064
KELAS: 2EB20
Kasus pencucian uang tidak bisa dipandang hanya melalui satu bidang ilmu. Kini kasus tersebut harus dilihat dengan multidisiplin dan berdampak global.
Hal ini disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman D Hadad, dalam penandatanganan naskah kerja sama antara Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia untuk pendirian Pusat Kajian Anti Pencucian Uang Indonesia di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (29/7/2011).
“Pencucian uang ini sudah multidisiplin. Jadi bukan lagi hanya persoalan hukum dan juga bukan hanya persoalan ekonomi,” ujar Muliaman.
Bahkan, ia menuturkan, pencucian uang telah menjadi suatu ilmu tersendiri di sejumlah negara. Ini mengingat pencucian uang terjadi bisa melibatkan aspek hukum, ekonomi, hingga psikologis.
Selain multidisiplin, pencucian uang yang juga sering berkaitan dengan terorisme (terorist financing) telah menjadi isu global. Kasus ini menjadi bagian pembahasan dalam pertemuan G-20. “Salah satu agenda G-20 juga mengedepankan pentingnya kepatuhan negara-negara anggota G-20 terhadap penerapan prinsipal ini,” tambahnya.
Karena multidisiplin dan global ini, lanjut Muliaman, maka perlu ditanggapi dengan pembentukan strategi nasional dan wadah untuk mengkajinya. “Tidak hanya strategi nasional, perlu juga mungkin wadah di mana kita bisa membangun penyamaan persepsi dan komitmen, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Penyamaan persepsi ini pun harus meliputi kalangan perbankan dan pembiayaan mikro.
Dengan itu, ia menyambut baik terbentuknya pusat kajian yang akan terletak di Fakultas Hukum UI, Depok, Jawa Barat.
Berdasarkan data PPATK, jumlah laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang dilaporkan penyedia jasa keuangan cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Hingga Juni 2011, terdapat 10.690 laporan transaksi keuangan mencurigakan, yang dilaporkan oleh 359 penyedia jasa keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar