Rabu, 04 April 2012

BPK Temukan Kerugian Negara Rp13,25 Triliun

NAMA : ARIEN KURNIAWAN
NPM    : 21210064
KELAS: 2EB20


     Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui hasil pemeriksaan laporan pada semester II 2011 menemukan 4.941 kasus ketidakpatuhan senilai Rp13,25 triliun yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan.

“Dari temuan tersebut, telah ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa dengan penyetoran ke kas negara, daerah maupun perusahaan senilai Rp81,71 miliar,” kata Ketua BPK Hadi Poernomo dalam menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK RI semester II 2011 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Hadi, adapun rincian penyetoran entitas senilai Rp81,71 miliar tersebut yaitu temuan kerugian senilai Rp35,99 miliar, potensi kerugian senilai Rp9,53 miliar dan kekurangan penerimaan senilai Rp36,17 miliar.
Sedangkan temuan pemeriksaan berupa ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan, katanya, tercatat sebanyak 1.056 kasus senilai Rp6,99 triliun.
“(Secara keseluruhan) Hasil pemeriksaan BPK yang dilaporkan dalam ikhtisar hasil pemeriksaan menemukan sebanyak 12.612 kasus senilai Rp20,25 triliun,” katanya.
Hadi menjelaskan, BPK juga tela melaksanakan pemeriksaan keuangan atas 158 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2010 serta delapan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas dua entitas, opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas 70 entitas, opini tidak wajar atas 14 entitas dan opini tidak memberikan pendapat atas 72 entitas.
“Secara umum opini LKPD menunjukkan kenaikan proporsi opini WTP dan WDP, hal ini menggambarkan adanya perbaikan sistem pengelolaan dan tanggung jawan keuangan daerah khususnya dalam pencatatan dan pelaporan keuangan daerah,” katanya.

Namun, ia mengatakan sistem pengelolaan keuangan negara masih membutuhkan pembenahan karena efektivitas sistem pengendalian internal (SPI) pemerintah daerah masih banyak yang belum optimal.
“Kelemahan pengendalian intern dalam pengelolaan keuangan negara pada umumnya meliputi permasalahan kurang tertibnya penyusunan dan penerapan kebijakan, lemahnya pengendalian fisik atas aset, kelemahan pengelolaan dan pengendalian atas kas daerah, serta pencatatan transaksi yang kurang akurat dan tepat waktu,” katanya.

Hadi menambahkan pemeriksaan terhadap 158 LKPD tersebut menemukan 1.796 kasus kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan senilai Rp1,72 triliun atas 2.585 kasus.

“Dari temuan tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara atau daerah selama proses pemeriksaan senilai Rp19,1 miliar,” ujarnya.

Objek pemeriksaan BPK pada semester II 2011 terdiri atas entitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan BHMN/BLU yang mengelola keuangan negara yang seluruhnya berjumlah 927 objek pemeriksaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar