Jumat, 19 November 2010

Bab 9 Personalia

BAB 9
PERSONALIA
PEMANFAATAN SUMBER TENAGA KERJA DAN KOMPENSASI

- Macam/Jenis Personalia
Sesuai dengan fungsinya, pada dasarnya, di dalam perusahaan terdapat dua macam tenaga kerja yakni :
1. Tenaga Eksekutif : tenaga kerja ini mempunyai dua tugas pokok ialah mengambil berbagai keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen : merencanakan, mengarahkan, mengawasi, mengorganisasi, dan mengkoordinir.
2. Tenaga Operatif : merupakan tenaga keterampilan, yang menguasai bidang pekerjaan, sehingga setiap tugas yang dibebankan kepadanya dapat dilaksanakan dengan baik. Tenaga operatif ini, ditinjau dari kemampuannya melaksanakan tugas dibagi menjadi 3 golongan yakni :
a. Tenaga trampil (skilled labor)
b. Tenaga setengah terampil (semi skilled labor)
c. Tenaga tidak terampil (unskilled labor)

- Seleksi Tenaga Kerja
Proses seleksi ini merupakan usaha untuk memilih diantara sekian banyak calon, personalia yang benar-benar memenuhi syarat. Sebelum proses seleksi dilakukan ada dua masalah penting yang harus diatasi lebih dahulu, yaitu :
1. Penentuan Jenis (Kualitas) Tenaga Kerja
Yang meliputi penentuan persyaratan tersebut yang harus dipenuhi antara lain :
a. Batas minimum-maksimum usia
b. Pendidikan minimal yang dimiliki
c. Pengalaman kerja yang diperoleh
d. Bidang keahlian yang dimiliki
e. Keterampilan lain yang dimiliki
f. Pengetahuan-pengetahuan lainnya
g. Dan lain sebagainya.
2. Penentuan Jumlah Tenaga Kerja
Penentuan jumlah tenaga kerja ini, meliputi dua hal pokok yakni :


a. Analisa beban kerja yang meliputi :
Peramalan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja yang diperlukan untuk membuat satu unit barang.
b. Analisa tenaga kerja untuk menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada stu periode tertentu.
3. Proses Seleksi
Setelah penentuan jumlah dan persyaratan yang harus dipenuhi dilaksanakan, maka langkah berikutnya adalah mengadakan seleksi yang pada umumnya meliputi tahap-tahap sebagai berikut :
a) Pengisian formulir atau penyortiran lamaran-lamaran yang masuk.
b) Wawancara pendahuluan
c) Psycho-test yang terbagi dalam 5 hal yaitu :
- Aptitude test = menguji sikap seseorang
- Achievement test = menguji bakat seseorang
- Interest test = menguji minat seseorang
- Personality test = menguji kepribadian seseorang
- IQ test = menguji kecakapan seseorang
d) Wawancara lanjutan
e) Pengujian referensi
f) Pengujian kesehatan
g) Masa orientasi

- Pengembangan Karyawan
Para karyawan baru maupun yang sudah bekerja, masih perlu pula dikembangkan lebih lanjut, disamping itu untuk lebih meningkatkan keterampilan kerja dengan harapan agar :
1. Tingkat produktivitas bertambah
2. Mengurangi tingkat kecelakaan
3. Mengurangi besarnya serap (kerusakan hasil)
4. Meningkatkan gairah kerja

- Kompensai
Kompensasi adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas kontribusi tenaganya yang telah diberikannya untuk mecapai tujuan perusahaan. Kompensasi ini dapat berupa gaji dan upah. Dalam masalah pengupahan ini, terdapat 3 macam teori upah ekonomi yakni :
1. Teori Pasar
Konsep ini menganggap bahwa upah ditentukan oleh hasil proses perundingan antara karyawan sebagai penjual tenaga dengan manajemen sebagai pembelinya.
2. Teori Standartd Hidup
Teori ini menyatakan bahwa upah harus dapat memberikan jaminan kepada buruh untuk menikmati hidup dengan layak, dan pengusaha harus memberikan upah cukup tinggi, memberikan servis lain seperti jaminan hari tua, pendidikan, tabungan dan hiburan.
3. Teori Kemampuan Untuk Membayar
Teori ini mempunyai anggapan bahwa tingkat pembayaran harus didasarkan pada kemampuan perusahaan untuk membayar. Disini, besar kecilnya upah dipengaruhi oleh laba yang diterima oleh perusahaan.

- Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tingkat Upah
Besar kecilnya tingkat upah bagi buruh, dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain :
1. Pasar tenaga kerja
2. Tingkat upah yang berlaku di daerah yang bersangkutan
3. Tingkat keahlian yang diperlukan
4. Situasi laba perusahaan
5. Peraturan pemerintah

- Metode Pengupahan
Perusahaan, dalam melakukan pengupahan kepada buruh/karyawan dapat memakai beberapa metode. Berikut ini adalah metode-metode yang bisa dilakukan oleh perusahaan :
1. Upah langsung (straight salary)
2. Gaji (gawe)
3. Upah satuan ( piece work)
4. Komisi
5. Premi shift kerja (shift premium)
6. Tunjangan tambahan (fringe benefit)



- Upah Insentif
Maksud dari upah insentif ini adalah untuk mendorong karyawan agar bekerja dengan lebih produktif. Karakteristik pokok dari upah insentif yang baik adalah :
a. Harus menunjukkan penghargaan kepada karyawan atas produktivitas mereka.
b. Harus dapat dipakai untuk mencapai tujuan produktif per karyawan secara layak.
c. Tambahan upah yang diperoleh karyawan harus paling sedikit diseimbangkan dengan biaya produksi teredah.
- Macam-macam bentuk upah insentif
a. Full participation plan
b. Group insentif plan

HUBUNGAN PERBURUHAN
Hubungan perburuhan ini terjadi karena antara buruh di satu pihak dan manajemen di lain pihak, saling membutuhkan satu sama lain. Karyawan adalah manusia, yang hak asasinya harus dilindungi. Oleh karena itu di Indonesia diciptakan satu bentuk hubungan antara karyawan dan manajemen, yang dikenal dengan hubungan perburuhan pancasila.
- Perjanjian kerja bersama (PKB)
Dengan adanya perjanjian bersama ini, buruh mempunyai kekuatan untuk dapat turut menentukan isi (materi) perjanjian tersebut. Isi perjanjian itu meliputi hak-hak dan kewajiban buruh maupun pengusaha.
Hak-hak buruh:
1. Besarnya gaji/upah minimal yang harus diterima buruh beserta kenaikannya.
2. Tunjangan-tunjangan yang harus diterima
3. Hak untuk mendapat santunan kecelakaan ditempat kerja
4. Hak untuk mendapatkan promosi dengan sistem penilaian yang adli
5. Hak untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan melalui program training yang diberikan oleh perusahaan
6. Mendapatkan pesangon bila ia dipecat atau keluar atas kemauan sendiri (apapun alasannya)
7. Besarnya pesangon


- Kewajiban Buruh
Di samping menuntut haknya buruh dituntut pula oleh pihak pengusaha untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya, misalnya :
1. Datang bekerja tepat pada waktunya
2. Menjaga ketertibann dan suasana kerja serasi
3. Berusaha meningkatkan produktivitas
4. Mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan
5. Berusaha untuk selalu dapat melakukan penghematan untuk dapat menekan biaya produksi
6. Menyumbangkan gagasan-gagasan yang bermanfaat
7. Bekerja sesuai yang digambarkan dalam deskripsi jabatan

- Kewajiban Pengusaha
1. Memberikan semua hak karyawan yang telah disepakati bersama : gaji, promosi, santunan, jaminan-jaminan, dan lain sebagainya
2. Memperlakukan semua karyawana secara adil
3. Memberikan fasilitas-fasilitas kepada karyawan, tempat ibadah, sekolah, rekreasi dan sebagainya.

- Macam-macam Perjanjian Kerja
Pada dasarnya terdapat tiga macam perjanjian kerja bersama yaitu :
1. Closed shop agreement
Perjanjian kerjasama semacam ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh, yang telah tergabung menjadi anggota serikat (persatuan).
2. Union shop agreement
Persetujuan ini mengharuskan kepada para pekerja untuk menjadi anggota serikat dalam periode waktu tertentu sesudah mereka bekerja
3. Open shop agreement
Persetujuan ini memberikan kebebasan kepada para anggota untuk menjadi atau tidak anggota serikat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar