Selasa, 15 Februari 2011

APBN 2010

APBN 2010

APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
- Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
- Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
- Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
- Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
- Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
- Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
- Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.

Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
- Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
- Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
- Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
- Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
- Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
- Penajaman prioritas pembangunan
- Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
Biaya Gedung Baru DPR Bisa Bantu 1,2 Juta Gakin
Selasa, 04 Mei 2010 22:44




JAKARTA--Rencana DPR untuk membuat gedung baru dinilai tak masuk akal dan harus ditolak. Selain gedung yang ada masih bisa digunakan, anggaran pembangunan gedung baru yang sebesae Rp 2,8 triliun itu bisa membantu 1,2 juta keluarga miskin.
Hal itu disampaikan Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Yuna Farhan, Selasa (4/5). Menurut dia, anggaran sebesar Rp 1,8 triliun itu jika dibagi dengan 560 anggota DPR berarti ruang kerja setiap anggota DPR di gedung baru itu setara Rp 3,2 miliar. "Rp 3,2 milyar itu setara harga rumah mewah di Jakarta," ujar Yuna.

Dia mengatakan, jika satu ruangan anggota DPR menghabiskan Rp 1 miliar, maka anggaran yang dipakai hanya Rp 560 miliar saja, itu pun terlalu mewah untuk anggota DPR. Berdasarkan analisis Fitra, nilai pemborosan dari pembangunan gedung baru DPR itu mencapai Rp 1 triliun. "Persoalanya bukan boros, tapi ini harus ditolak, anggaran sebaiknya digunakan untuk kepentingan lain yang bersentuhan dengan rakyat," kata Yuna.
"Rp 1,8 triliun itu bisa untuk Program Keluarga Harapan untuk Rp 1,2 juta orang rumah tangga miskin," kata Yuna. Oleh karena itu, Yuna menganggap DPR mementingkan dirinya sendiri ketimbang ketimbang 1,2 juta rumah tangga miskin.

Sedangkan, aktivis Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam, mengatakan, pemborosan sulit diketahui secara pasti karena desain dan maket dari proyek pembangunan gedung itu belum jelas. "Konyolnya DPR sudah memutuskan anggaran yang tidak jelas, output-nya juga tidak jelas," kata Roy.

Menurut Roy, hal itu melanggar prinsip money follow function system dalam penganggaran. Dalam proyek pembangunan gedung DPR seperti itu, kata dia, seharusnya didahului dengan menyusun proposalnya dulu, kemudian dihitung budget-nya.